Berita Nasional

Istri Edhy Prabowo Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Kasus Korupsi Benih Lobster

Selain Iis Rosyita Dewi yang dicegah ke luar negeri, tiga orang lainnya juga dilakukan pencegahan.

ist
Edhy Prabowo dan istri Iis Rosyato Dewi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Iis Rosyita Dewi, istri Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini jadi tersangka korupsi, dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.

Selain Iis Rosyita Dewi yang dicegah ke luar negeri, tiga orang lainnya juga dilakukan pencegahan.

Empat orang saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Salah satu saksi tersebut ialah istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabwowo yang juga anggota DPR RI, Iis Rosyita Dewi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung

Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut,

selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved