Kabar Artis
Tarif Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Ditangani Muncikari dengan Jaringan Luas di Indonesia
Artis TA juga diketahui berprofesi sebagai model majalah dewasa dan DJ.
Editor:
Heribertus Sulis
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter
Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)