Kabar Artis
Baru Merambah Bisnis Kuliner, Usaha Rizky Billar Disantroni Satpol PP dan Camat. Waduh Ada Apa Ini?
Seperti banyak artis lainnya yang sedang digandrungi para fansnya, Rizky Billar pun ikutan melebarkan bisnisnya.
Djaharuddin mengatakan, tujuannya mendatangi tempat usaha Rizky Billar untuk memeriksa protokol kesehatan.
"Kami cek kelengkapan protokol kesehatan yang disiapkan kafe atau usaha ini," kata Djaharuddin seraya minta Rizky Billar dan manajemen untuk menjaga protokol kesehatan.
"Kami berikan peringatan pertama," ucapnya.
Menurutnya, pihak kecamatan akan terus memantau tempat usaha Rizky Billar, terlebih soal protokol kesehatan yang harus ditaati.
"Kami akan memonitoring operasi usaha ini karena ada batasan waktu sejak 18 sampai 25 Desember 2020 setiap usaha hanya bisa buka sampai jam 9 malam," jelasnya.
Baca juga: Lesti Kejora pada Rizky Billar: Makasih Sudah Hadir di Hidup Dede
Peraturan Gubernur DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ingub itu mengatur batasan jam operasional bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Anies juga menginstruksikan operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian isi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yakni paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Baru Buka Usaha Kuliner, Rizky Billar Didatangi Camat dan Satpol PP: Kami Beri Peringatan!