Libur Nataru 2020

Pemprov Lampung Minta Masyarakat Taati Protokol Kesehatan di Semua Moda Transportasi saat Nataru

Untuk jalur udara diwajibkan untuk bisa menyerahkan rapid antigen sebelum terbang. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisparekraf Provinsi Lampung Edarwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020). Pemprov Lampung Minta Masyarakat Taati Protokol Kesehatan di Semua Moda Transportasi saat Nataru 

Dirinya yakin ada peningkatan pengunjung dimana ada masa libur panjang, lalu anak sekolah dan mahasiswa libur.

Libur itu yang membuat banyak orang yang minat ingin liburan ke Lampung dan masyarakat sudah jenuh dengan wabah ini yang tinggal dirumah pasti mereka akan menikmati liburnya. 

Provinsi Lampung bagi masyarakat Jabodetabek yang merupakan opsi relatif menarik dibandingkan ke Puncak Bogor dan Bandung. 

Lalu kapal laut yang ada di Bakauheni atau Merak cukup bagus dengan waktu yang singkat dan itu faktor menarik masyarakat datang ke Lampung. 

Tetapi utamanya datang ke Lampung harus mentaati prokes yang sifatnya wajib digunakan. 
Kemudian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Surat Edaran (SE) nomor 045.2.3931/V. 02/2020 tentang potensi penularan Covid-19 pada nataru. 

Dengan berpedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) diharapkan masyarakat membatasi kegiatan kerumunan di area publik atau tempat-tempat umum. 

"Melaksanakan kegiatan keagaaman atau ibadah di rumah saja saja atau menggunakan daring, " kata Arinal.

Pengelola hiburan, restoran atau kafe dan tempat wisata untuk membatasi jam buka. 

Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung. 

"Bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan agar memperhatikan hal sebagai berikut, " kata Arinal.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan tranportasi udara wajib menunjukan surat hasil non reaktif Antigen paling lama 2 x 24 jam. 

Sebelum keberangkatan harus mengisi di e-HAC Indonesia. 

Bagi yang melakukan perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui tranportasi darat dan laut wajib menunjukan hasil rapid antigen nonreaktif 2 x 24 jam. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 Desember 2020, Siang hingga Sore Potensi Hujan

Baca juga: Libur Nataru, Polda Lampung Sebar Pos Pengamanan di Sepanjang Bakauheni hingga Perbatasan Sumsel

Menyiapkan tim monitoring terkait nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran prokes. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved