Berita Nasional

Terima Uang Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

TK diduga menerima uang sebanyak Rp 300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Diduga terima uang Rp 300 ribu dari terpidana korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, seorang pengawal KPK dipecat.

Pengawal tahanan di KPK yang dipecat tersebut berinisial TK.

Seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK diberhentikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TK diduga menerima uang sebanyak Rp 300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Baca juga: Korban Tewas Duel Maut di Pesawaran Dimakamkan, Lawannya Jalani Operasi

Baca juga: Fortuner Pecah Ban lalu Tabrak Truk di Tol Lampung, 2 Orang Tewas

Ia pun divonis bersalah.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hardjono ini, TK menerima uang dari Imam Nahrawi saat kasusnya masih bergulir di tingkat penyidikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho.

"Betul," singkat Albertina.

Terpisah, merespons hal ini, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab, membantah adanya pemberian uang sejumlah tersebut.

Baca juga: Elly Sugigi Menikah Lagi ke-6 Kalinya, Nikah Siri dengan Aher untuk Hindari Zina

Baca juga: Gendong Anaknya, Kondisi Kepala Vanessa Angel Jadi Sorotan: Tahun 2020 Berat

“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah?

Saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan (sesuai aturan rutan),” kata Zaenab saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Hal ini, menurutnya, karena untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan Pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.

Baca juga: Artis Ayu Ting Ting Unggah Potret Dipeluk Mesra Adit Jayusman

Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved