Pencurian di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang Rp 36,2 Juta Milik Warga Way Pengubuan
Penangkapan Roman berkat laporan korban Darwati (40), warga Kampung Lempuyang Bandar, 14 Desember lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan Tangkap seorang lelaki pelaku pencurian tas di dalam rumah korban berisikan uang Rp 36,2 juta.
Pelaku yang diamankan bernama Roman (28), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (15/12/2020) lalu.
Penangkapan Roman berkat laporan korban Darwati (40), warga Kampung Lempuyang Bandar, 14 Desember lalu.
Baca juga: Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 16 Juta Lantaran Sering Dihina Tetangga
Baca juga: Sempat Diberi Tembakan Peringatan, 2 Pencuri Motor Berhasil Kabur
Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku melakukan pencurian tas berisikan uang tunai, Jumat (11/12/2020) lalu.
"Korban melaporkan jika tas berisikan uang tunai Rp 36,2 juta ia simpan di dalam kamarnya. Setelah keesokan harinya, tas tersebut hilang," terang Iptu M Ali Mansur, Selasa (22/12/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tas tersebut telah dicuri oleh Roman.
Barulah korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyebutkan jika pencuri tas berisi uang milik korban adalah Roman. Setelah itu, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Way Pengubuan," beber Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)