Tribun Bandar Lampung
Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 16 Juta Lantaran Sering Dihina Tetangga
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15), warga Bumi Waras diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurang dapat pengawasan dan perhatian orangtua, seorang pelajar SMP membawa kabur uang tunai Rp 16 juta.
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15), warga Bumi Waras diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan, terdakwa RK bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Kabupaten Pesawaran," sebut Majelis Hakim.
Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka
Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.
Lanjut Majelis Hakim, kurangnya pengawasan lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk cari nafkah.
"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegasnya.
Dalam dakwaanya, RK melakukan perbuatannya, pada Kamis (12/11/2020) dengan mengambil uang Rp 16 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan anak telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Majelis Hakim.
Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 Berlangsung Ricuh
Pada penuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menuntut RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta Majelis Hakim agar RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah anak tetap di tahan.
JPU juga menyampaikan, perbuatan yang dilakukan RK berawal pada hari Minggu sampai Rabu, 8 hingga 11 November 2020, sekira jam 15.30 Wib.
"Anak bolak-balik di depan kontrakan korban untuk melihat situasi. Kemudian hari Kamis 12 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, anak berniat menjalankan aksinya," ujar JPU.
Saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, RK naik ke atas pohon di samping kontrakan.