Tribun Bandar Lampung
Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 16 Juta Lantaran Sering Dihina Tetangga
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15), warga Bumi Waras diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
"Anak kemudian membuka satu persatu genteng, kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap genteng dan turun di atas kamar mandi," sebut JPU.
JPU mengatakan, anak membongkar celengan berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paperbag Rp 400 ribu, serta satu unit handphone. "
Anak juga mengambil uang Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding, selanjutnya pulang ke rumah dan langsung menyimpannya di samping tv yang berada di dalam kamar," tandasnya.
Dipamerkan di Status WhatsApp
Update status uang hasil curian, RK akhirnya diboyong ke kantor polisi oleh ketua RT.
JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat (13/11/2020), sekira jam 19.30 Wib, RK pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curiannya.
"Anak membeli satu handphone seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker Bluetooth warna merah Rp 60 ribu," ujar JPU, Selasa (15/12/2020).
Lanjut JPU, pada Sabtu (14/12/2020), RK membeli satu helai kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu, dan gelang seharga Rp 30 ribu.
"Lalu sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk topup game," beber JPU.
JPU menambahkan, pada hari Minggu (15/11/2020), anak memposting di status aplikasi whatsapp uang hasil curian.
"Dan ternyata ada tetangga yang melihatnya dan melaporkan ke pak RT, RK kemudian dipanggil dan mengakui perbuatannya dan dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Sering Dihina Tetangga
Sering dihina tetangga sebagai orang tak mampu, RK nekat merencanakan aksi pencurian.
Penasihat Hukum terdakwa RK, Dahlan mengatakan, niat dari kliennya mencuri karena sering dihina oleh tetangga.
"Atas putusan ini RK menerima karena memang niat awal mencuri hanya untuk kepuasan batin," sebut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).