Berita Nasional

Jenderal Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Biarkan Djoko Tjandra Kabur

Brigjen Prasetijo Utomo merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandr

Editor: taryono
Tribunnews.com
Brigjen Prasetijo Utomo. 

Lebih lanjut Rolas menjelasakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya tekait vonis yang diberikan Hakim PN Jaktim.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.

Baca juga: Pevita Pearce Kini Tak Bisa Cium Bau setelah Positif Covid-19

Baca juga: Viral Aksi Seorang Bocah Naik Motor Ugal-ugalan Nyemplung Got

"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ujar Rolas. 

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved