Berita Nasional
Jenderal Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Biarkan Djoko Tjandra Kabur
Brigjen Prasetijo Utomo merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandr
Editor:
taryono
Lebih lanjut Rolas menjelasakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya tekait vonis yang diberikan Hakim PN Jaktim.
Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
Baca juga: Pevita Pearce Kini Tak Bisa Cium Bau setelah Positif Covid-19
Baca juga: Viral Aksi Seorang Bocah Naik Motor Ugal-ugalan Nyemplung Got
"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ujar Rolas.
sumber: Kompas.com