Berita Nasional
Wakapolsek Medan Helvetia Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Rp 200 Juta
Buntut dugaan kasus pemerasaan Rp 200 juta, AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buntut dugaan kasus pemerasaan, AKP Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) menyatakan pencopotan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Raffi Ahmad Ucap Ingin Punya Anak Lagi Saat Nagita Slavina Menang Jadi Hot Mama
Baca juga: Jenderal Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Biarkan Djoko Tjandra Kabur
Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda.
"Sedang dalam riksa," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dimana Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
Baca juga: Ulah Anang Hermansyah Pegang Tangan Karen Claudia Indonesian Idol Berbuntut Panjang
Baca juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Makin Nyata, Keluarga Sudah Restui
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.
Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.
Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.
Setelah berstatus tersanga, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta. "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.
Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com