Bandar Lampung
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Lampung Akan Tambah 1 Unit Mobil DF IT di Bakauheni
Ditserse Narkoba Polda Lampung akan tambah satu unit mobil DF (Direction Finder) informasi teknologi (IT) Narkoba di Sea Port Interdiction Bakauheni.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan menambah satu unit mobil DF (Direction Finder) informasi teknologi (IT) Narkoba di Sea Port Interdiction Bakauheni pada tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo saat pres rilis dan pemusnahan barang bukti narkoba kurun waktu tahun 2020 di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (29/12/2020).
Adhi menuturkan kejahatan tindak pidana narkoba sangatlah unik lantaran harus menggunakan partisipasi masyarakat dan menggunakan teknologi.
"Berkaitan itu kami mengirim satu unit mobil X-Ray untuk memperkuat IT di Bakauheni, dan dari Bareskrim mengirim satu tim personil sehingga kami gabungan selama tiga bulan," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung Jebak Kurir
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Lampung Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Rajabasa
Maka kata Adhi, hal yang wajar jika pihaknya berturut-turut mengamankan berpuluh-puluh kilo.
Terkait barang bukti puluhan kilogram yang ditinggalkan di jalan, Adhi menuturkan hal ini karena adanya penguatan anggota di rest area jalur perlintasan.
"Sehingga ada kurir yang kebingunan sehingga ditinggal barang bukti dipinggir jalan seberat 15 kilo dan 7 ribu ekstasi," tegasnya.
Lanjutnya, kedepannya tahun 2021 akan memperkuat teknologi.
"Sebab dua minggu lalu kami dapatkan dua unit mobil DF mobil IT Narkoba dari Bareskrim dan 2021 kami geser satu di Bakauheni," tuturnya.
Sementara terkait barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja seberat 15.850 gram dan sabu-sabu seberat 314 gram.
Adhi mengatakan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat, Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi dan Madenggan.
"Untuk barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 kg sabu yang diungkap beberapa minggu lalu, belum di musnahkan karena belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," tegasnya.
Adhi menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba seperti sabu dilakukan dengan cara dicampur cairan larutan kemudian diblender sampai bercampur.
"Sedangkan daun ganja dimasukkan ke dalam drum dan dibakar sampai habis menjadi abu," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)