Berita Nasional

Dibuntuti Suami, Wanita Pejabat BUMN Tak Berkutik saat Digerebek Berduaan dengan Selingkuhan

Wanita pejabat BUMN tersebut digerebek suami yang datang bersama Ketua RT dan warga.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita pejabat BUMN di Palembang digerebek saat sedang berduaan dengan pria selingkuhannya di kamar.

Wanita pejabat BUMN tersebut digerebek suami yang datang bersama Ketua RT dan warga.

Identitas pejabat BUMN berinisial AO (48) tertangkap basah tengah bersama pria lain yang diduga selingkuhannya.

Ia ketahuan saat digerebek oleh suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana pada Rabu (23/12/2020) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Bukti Kuat Polisi dan Saksi-saksi Seret Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Baca juga: Kata Perpisahan yang Diucapkan Gading Marten untuk Gisel sebelum Jadi Tersangka Video Kasus Syur

Diketahui, AO menjabat sebagai JO Administrasi SDM di suatu perusahaan BUMN.

Informasi dihimpun penggerebekan dilakukan suaminya RF (36) bersama warga dan Ketua RT.

Sejoli tersebut digerebek di rumah pria diduga selingkuhan YK (40) yang beralamat di Jalan Bina Cipta Kompleks Permain Indah blok B9 Bukit Sangkal Kalidoni, Palembang

Atas perbutan tersebut korban melaporkan perbuatan perzinahan itu dengan nomor LPB/2679/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT ke Polrestabes Palembang.

Saat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti laporan kliennya Tim Pengacara suami pelapor RF bernama Achmad Azhari SH, dan Tara Pebri Ramadan, SH MH dari Polis Abdi Hukum membenarkan kalau kejadian itu terjadi di salah satu rumah milik pria selingkuhan istri korban berinisial YK pada 23 Desember 2020 pukul 19.00 WIB.

"Klien kami membuntuti istrinya ke rumah terlapor, lalu mengajak Pak RT dan warga sekitar untuk membuktikan dugaannya.

Baca juga: Seorang Warga Mesuji Tewas, Terlibat Saling Bacok karena Rebutan Lahan

Baca juga: Aldebaran Bakal Tahu Andin Sedang Hamil? Isi Surat Perjanjian Bakal Terkuak

Ternyata benar istrinya tanpa busana bersama pria lain," ujar Azhari saat dibincangi di PPA Polrestabes Palembang Senin (28/12/2020).

Selanjutnya bersama ketua RT dan warga klien melaporkan ke polisi pada pukul 22.21 WIB dihari yang sama atas kasus perzinahan pasal 284 KUHP.

"Pelaku pria yang selingkuh itu juga sudah punya istri, kemudian identitas lain yang diketahui YK sebagai pengawas di Pelabuhan Boom baru,

sedangkan istri pelapor AO adalah manajer atau JO Administrasi SDM disalah satu perusahaan BUMN Palembang," jelasnya.

Dia berharap polisi memproses perkara dengan seadil-adilnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved