Berita Nasional
Pria Dibacok Tetangga hingga Tewas Gegara Karaoke Suara Keras
Gegara karaokean suara keras, pria di Lumajang dibacok tetangga hingga tewas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gegara karaokean suara keras, pria dibacok tetangga hingga tewas.
Kejadian di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Senin malam (29/12).
Pelaku Ricky Alfiansyah (22) membacok tetangganya, Jumat Riawan (39) hingga tewas saat nongkrong di warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, konflik itu bermula ketika Riawan yang sedang nongkrong di warung kopi namun sembari berkaraoke.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 31 Desember 2020, Cancer Stres, Leo Momen Romantis
Baca juga: Promo Akhir Tahun 2020, Diskon Rp 25 Juta Pembelian Mobil Fortuner, Pajero Sport Rp 20 Juta
Ricky yang rumahnya berdekatan dengan warung kopi tersebut, merasa terganggu dengan aktivitas itu.
Sebab, Riawan berkaraoke dengan volume keras meski hari sudah malam.
"Karena merasa terganggu sempat sebelum kejadian ada keluarga tersangka yang datang ke korban. Minta suara karaokenya dikecilkan," ujar Masykur, Selasa (29/12/2020).
Namun, kata Masykur, peringatan tersebut tak dihiraukan oleh korban.
Akhirnya, giliran Ricky yang langsung menegur Riawan.
Saat kembali diperingatkan, Riawan malah mengajak duel Ricky.
Nahasnya, Ricky yang saat itu sudah membekali diri dengan celurit meladeni tawaran adu fisik itu.
"Jadi yang marah dulu itu korban. Terus tersangka tersulut emosi akhirnya korban dibacok berkali-kali kena bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri, sampai korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswi Kepergok Ngamar Bareng Pedagang Mie Ayam, Cuma Ngobrol
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Waykanan Bertambah Satu Orang
Atas perbuatan itu, polisi pun akhirnya mengamankan tersangka. Terkini Ricky sudah ditahan di Polsek Ranuyoso untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Penanganan adminitrasi perkara segera kami lengkapi dengan dugaan sementara tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(Tribun Jatim/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com