Berita Viral
Peringatan Noel untuk Prabowo Usai Sidang Vonis: 98 Jilid Dua Akan Terjadi
Eks Wamenaker Noel memberi pesan peringatan untuk Prabowo Subianto setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Eks Wamenaker Noel Ebenezer memberi pesan peringatan untuk Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
- Ia divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta terkait korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Noel menyinggung soal upaya menggulingkan pemerintahan serta kemungkinan terjadinya peristiwa 98 jilid dua yang bakal terjadi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer memberi pesan peringatan untuk Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis.
Diketahui eks Wamenaker Noel divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta terkait korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Noel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut hakim.
Baca juga: Tawa Eks Wamenaker Noel Ebenezer Seusai Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari. Ia juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Selain itu, juga uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan, Noel pun mengangkat kepal tangan kanannya dan kemudian berbalik menghadap pengunjung sidang.
Sadar tangan yang diangkatnya salah, Noel pun lantas mengganti mengangkat tangan kirinya. Ia pun tampak santai ketika wartawan mengambil gambarnya setelah sidang vonis.
Setelah sidang vonis, Noel Ebenezer memberikan pesan untuk Presiden Prabowo. Ia mengingatkan Prabowo untuk mewaspadai potensi gejolak politik dan sosial.
Noel menyinggung gejolak tersebut berupaya untuk menggulingkan pemerintahan serta kemungkinan terjadinya peristiwa 98 jilid dua jika tidak diantisipasi.
Mulanya ia menyoroti mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana jadi tersangka perkara dugaan korupsi.
"Ini juga memprihatinkan Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini. Tercederai dengan mungkin saya tidak mau memberi sebuah kesimpulan. Karena ini kan masih dalam proses hukum. Saya tidak berani terlalu masuk kesana," kata Noel.
| Terbukti Korupsi, Eks Wamenaker Noel Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta |
|
|---|
| Geger Purbaya Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Sang Menkeu Bereaksi |
|
|---|
| Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka KPK, Diduga Korupsi Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Pria Mabuk Mengamuk di Pesta Pernikahan Orang, Berujung Diciduk Polisi |
|
|---|
| Tak Bisa Jalan dan Bicara Kaku, Ayi Solehudin Ditemukan Setelah 3 Tahun Menghilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Peringatan-Noel-untuk-Prabowo-Usai-Sidang-Vonis.jpg)