Berita Viral
Terbukti Korupsi, Eks Wamenaker Noel Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
- Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Selain itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Eks Wamenaker Noel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dikutip dari Tribunnews.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari. Ia bahkan dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: Noel Kesal Dituntut Penjara 5 Tahun, Singgung Koruptor Rp75 M Divonis Cuma 6 Tahun
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.
Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan dia memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu penuntut umum pikir-pikir.
Adapun vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Di mana sebelumnya jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Awal Kasus
Diketahui eks Wamenaker Noel tersandung kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu disebut digelembungkan hingga Rp6 juta. Pengusaha PJK3 diduga dipersulit jika tidak memberikan uang tambahan.
Perkara tersebut kemudian terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Agustus 2025.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain dijerat pasal pemerasan, Noel juga dikenakan pasal gratifikasi untuk mengusut seluruh dugaan penerimaan tidak sah selama menjabat di Kemnaker.
| Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka KPK, Diduga Korupsi Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Pria Mabuk Mengamuk di Pesta Pernikahan Orang, Berujung Diciduk Polisi |
|
|---|
| Tak Bisa Jalan dan Bicara Kaku, Ayi Solehudin Ditemukan Setelah 3 Tahun Menghilang |
|
|---|
| Kronologi Mahasiswa Tepergok Berbuat Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Siang Bolong |
|
|---|
| Mahasiswa Berbuat Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan, Sang Ayah Sujud Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/NOEL-EBENEZER-Tersangka-kasus-dugaan.jpg)