Kabar Artis
Siapa Sosok Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Michael?
Siapa sosok penyebar pertama video syur Gisel dan Michael? Begini penjelasan Polda Metro Jaya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Siapa sosok penyebar pertama video syur Gisel dan Michael?
Hingga kini sosok tersebut masih misterius?
Diketahui, Polda Metro Jaya belum meringkus pihak yang menyebarkan pertama kali video pribadi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pihak yang pertama kali menyebar video yang dibuat tahun 2017 itu.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Tewas Dibunuh, Korban Sempat Pulang dan Beri Uang ke Ibunya
Baca juga: Setelah Aa Gym, Pendakwah Syekh Ali Jaber Umumkan Positif Covid-19
Menurut Yusri sejauh penyidik sudah menangkap dua orang berinisiap PP dan MN selaku pihak yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
“(Penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020),Dikutip dari Kompas.com.
Gisel dan MYD ditetapkan tersangka pornografi terkait video yang beredar di media sosial.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan Gisel dan MYD sebagai saksi dan gelar perkara.
Keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Atas perbuatannya Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca juga: Tak Mau Digombali Raffi Ahmad, Chika TikTok Lebih Pilih dengan Dimas
Baca juga: Keceplosan Ungkap Kebiasaan Rizky Billar Ketika Ganti Baju, Lesty Kejora Kaget Saat Ditertawakan
Tersangka menjadi korban
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus yang menimpa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana jika Gisel maupun MYD tidak menghendaki video pribadi tesebut tersebar.
ICJR menyatakan, pihak yang video pribadinya disebar ke publik tanpa izin merupakan korban yang harus dilindungi.
ICJR menyarankan seharusnya penyidik fokus pada penyidikan kepada aktor yang menyebarkan video tersebut ke publik, bukan mengalihkan penyidikan ke orang di dalam video.
“Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," jelas ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Sosok MYD yang Ditetapkan Bersama Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Baca juga: Viral Identitas MYD dan Nama Terang Pemeran Video Syur Gisel, Ternyata Ini Pekerjaannya
sumber: Kompas.TV