Bandar Lampung

Kilas Balik 2020, Narkotika Dominasi Kasus di Kejari Bandar Lampung

Erik menuturkan, perkara yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung selama kurun waktu 2020 ini banyak didominasi oleh perkara narkotika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangani perkara yang didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangani perkara yang didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira, Kamis (31/12/2020).

Erik menuturkan, perkara yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung selama kurun waktu 2020 ini banyak didominasi oleh perkara narkotika.

"Dalam tahun ini perkara didominasi terkait narkotika sekira 70-75 persen," sebut Erik.

Baca juga: C3 Dominasi Gangguan Kamtibmas di Pesawaran, Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Waspada di 2021

Baca juga: 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika di Lampung Utara Diringkus saat Hendak Transaksi

Erik mengatakan, dari perkara narkotika yang sudah inkrah, ada barang bukti berupa sabu 119 gram, ganja 390 gram, dan ekstasi 4 gram.

"Semua sudah kami musnahkan 20 Desember 2020, termasuk dua senpi rakitan dan lima senjata tajam kami," imbuhnya.

Disinggung soal perkara tipikor, Erik mengaku pihaknya tengah menangani satu perkara dan masih proses penyelidikan.

"Jadi belum terbuka," timpalnya.

Menurut Erik, kinerja Kejari Bandar Lampung selama tahun 2020 cukup memuaskan.

"Karena pada tahun 2020 kami menerima SPDP sejumlah 1.249 dari Polres maupun Polsek. Dari SPDP tersebut, kami P-21 sebanyak 1.211," terangnya.

Lanjutnya, SPDP yang belum ada tindak lanjut dikembalikan ke penyidik.

"Dari berkas yang sudah P-21, kami juga menerima berkas tahap dua dari kejaksaan tinggi maupun kepolisian sebanyak 1.381," katanya.

Dari berkas tersebut, tambah Erik, sudah diajukan sidang sebanyak 1.312 dan putus 1.310 perkara.

"Ada beberapa selisih karena ada berkas perkara dari Kejati dan belum ada yang kami naikkan ke pengadilan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved