Bandar Lampung
PAD Uji KIR Tahun 2020 hanya Tercapai 81 Persen, Dishub Bandar Lampung Ungkap Sejumlah Kendala
Hasil Pendapatan Asli Daerah dari uji emisi kendaraan atau KIR pada tahun 2020 mencapai Rp 981.508.200.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji emisi kendaraan atau KIR pada tahun 2020 mencapai Rp 981.508.200.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan nominal tersebut ialah 81 persen dari target PAD dari Uji KIR tahun 2020.
"Target Uji Kir di tahun 2020 ialah sebesar Rp 1,2 miliar,"
"Artinya, realisasi hingga terhitung tanggal 29 Desember 2020 ialah sebesar 81 persen," jelas Andy Koenang, Jumat (1/12/2020).
Ia menilai pendapatan tersebut belum lah maksimal.
Saat ditanyai, ia menerangkan sejumlah kendala yang hadir menjadi penghambat kelancaran PAD dari uji emisi kendaraan.
"Akibat pandemi, semua sektor pasti terkendala, termasuk UPT KIR. Meski begitu Alhamdulillah, beberapa waktu kebelakang pelaksanaan uji KIR berangsur normal kembali," terangnya.
Untuk tahun 2021, ia meminta agar peserta wajib uji KIR untuk disiplin melaksanakan pengujian.
Menurutnya, uji KIR kendaraan ini penting sebagai indikator pencegahan kecelakaan lalu lintas.
"Oleh karena itu, setiap kendaraan, baik angkutan umum maupun angkutan barang sebaiknya segera melaksanakan UJI KIR," imbaunya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)