Bandar Lampung

Komnas PA Bandar Lampung Sambut Baik Pengesahan PP 70

Ahmad Apriliandi Passa menyatakan dengan pemberlakuan PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih pada para pelaku.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung menyambut baik Pengesahan dan Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk pelaku kejahatan asusila.

Peraturan tersebut tertuang dalam PP No 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu dan telah diresmikan pada hari Minggu (3/1/2021).

Ketua Komnas Perlindungan Anak/LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyatakan dengan pemberlakuan PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih pada para pelaku.

"Pikir-pikir ulang bagi yang memiliki niat tidak baik untuk melakukan perbuatan asusila pada Anak di tengah meningkatnya kejahatan asusila terhadap anak pada tahun 2020 lalu di Kota Bandar Lampung dan wilayah lain di Indonesia," ujar Ahmad, Selasa (5/1/2021).

Ahmad menjelaskan, PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku tindakan asusila terhadap Anak.

Ia menilai PP tersebut dapat mengatasi tindak asusila terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya perbuatan asusila terhadap anak.

Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, lanjut Ahmad perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku asusila terhadap anak.

"Itu adalah bunyi pertimbangan dari PP 70 tahun 2020 yang diberlakukan," kata Ahmad.

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip?

Ahmad menerangkan pada PP tersebut disebutkan yaitu pelaku asusila terhadap Anak.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana perbuatan asusila kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman asusila dengan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Namun pelaku Anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Ada pengecualian terhadap pelaku Anak. Karena hal Ini sesuai dengan bunyi pasal 4 dalam PP tersebut," kata Ahmad.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved