Pencabulan di Tulangbawang
Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar
Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri di Tulangbawang.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi menegaskan, pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Ayah di Tulangbawang Diciduk Polisi
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Sudah Dilakukan 20 Kali, Pertama Kali Saat Korban Masih SD
Adapun ancamannya, kata Rohmadi, pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Ancam Anak Tiri
Sd (34), seorang ayah yang cabuli anak tiri di Tulangbawang, mengancam korban untuk tak menceritakan perbuatan bejatnya.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, ayah tiri korban selalu mengancam untuk tak cerita perbuatan bejatnya, baik ke ibu maupun bibiknya.
Baca juga: 57 Personel Polres Tulangbawang Terima Kenaikan Pangkat, Mulai Bintara Sampai Perwira
Baca juga: Bupati Winarti Kembali Tunda Rencana KBM Tatap Muka di Tulangbawang
Pelaku, kata Rohmadi, mengancam sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban menggunakan jarinya.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."
"Pada Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya di tahun 2020," ungkap AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Saat ini pelaku sudah ditahan di mapolsek Dente Teladas.
Berawal dari Mandi Sore
Peristiwa ayah cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang terjadi pada Desember 2020.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, ibu korban menceritakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan suaminya sekira pukul 16.05 WIB.
Ketika itu, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.
Rohmadi menyebut, pelaku Sd menyuruh korban untuk segera mandi.
Tetapi korban menjawab nanti.
Sehingga, membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi.
Korban pun langsung mandi setelah mendengar kemarahan ayah tirinya itu.
Seusai mandi, korban masuk ke kamar untuk berganti baju.
Belum sempat memakai baju, lanjut Rohmadi, ayah tirinya tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup hordeng tanpa ada pintu.
"Ayah tiri ini langsung berbuat cabul, memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget," kata AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Seketika itu, lanjut Rohmadi, Sd lantas mendorong korban ke kasur.
"Tersangka lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," terang AKP Rohmadi.
Mengeluh Sakit Perut
Aksi ayah di Tulangbawang cabuli anak tiri berusia 10 tahun terbongkar setelah keluhan sakit perut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, korban A mengeluhkan sakit perut kepada ibunya.
Karena curiga, ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita korban.
Betapa kagetnya ibu korban, ketika A menjawab jika ia sudah dinodai oleh ayah tirinya.
"Mendengar pengakuan A, ibu korban langsung naik pitam."
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (03/01/2021) siang," papar AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri yang masih berusia 10 tahun.
Aksi cabul Sd (34) terhadap anak tirinya, inisial A, bahkan terjadi tak hanya sekali.
Sd mencabuli anak tirinya itu hingga lima kali berturut-turut.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban.
"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan."
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (05/01/2021).
Baca juga: Aksi Ayah Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terbongkar Karena Keluhan Sakit Perut
Baca juga: Bupati Tulangbawang Siap untuk Disuntik Vaksinasi Covid-19, Winarti: Dahulukan Nakes
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)