Pilkada Bandar Lampung 2020
Foto Sidang Anulir Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: Deni Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Deni Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua majelis sidang Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bawaslu-batalkan-kemenangan-eva-dwiana-deddy-amarullah-1.jpg)