Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yusuf Kohar Malah Bersemedi

Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Calon Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar masih enggan berkomentar menyusul putusan Bawaslu Lampung terkait sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.

Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.

"Kita belum bisa menanggapi dulu. Saat ini kita lagi bersemedi," seloroh Yusuf Kohar melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).

Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan diskualifikasi tersebut merupakan hasil dari sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang itu terjadi atas gugatan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Atas putusan tersebut, Bawaslu Lampung meminta KPU Bandar Lampung membatalkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah mematangkan persiapan untuk melakukan upaya hukum pasca putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021).

"Sekarang kita sedang fokus terkait upaya hukum," ujar kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus, Kamis (7/1/2021).

Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari sekaligus menilai kinerja Bawaslu Provinsi Lampung selama proses persidangan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kita akan melakukan penilaian terhadap komisioner Bawaslu, apakah ada sikap dan tindakan mereka yang merendahkan martabat dan marwah kelembagaan Bawaslu. Bila hasil penilaian kita Bawaslu bermasalah terkait dengan etik, pasti akan kita bawa ke DKPP," jelas M Yunus. 

Bahas Nasib Eva

KPU Bandar Lampung bersama KPU Provinsi Lampung mulai membahas nasib paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kamis (7/1/2021).  

Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020 dianulir pasca putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM, Rabu (6/1/2021).

Putusan Bawaslu dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Pembahasan tersebut digelar dengan kegiatan konsultasi berjenjang guna menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, konsultasi itu digelar di ruang aula kantor KPU Provinsi Lampung.

Lima komisioner KPU Bandar Lampung hadir.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi didampingi anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika.

Mereka disambut tujuh komisioner KPU Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi anggota, yakni Antoniyus, M Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

KPU Bandar Lampung berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung guna menindaklanjuti putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dedy Triyadi mengatakan, konsultasi dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi,  Rabu (6/1/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja untuk KPU memberikan menanggapi hasil putusan oleh majelis persidangan, yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved