Pilkada Bandar Lampung 2020
Kemenangan Dianulir, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bakal Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP
Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah mematangkan persiapan untuk melakukan upaya hukum pasca putusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021).
"Sekarang kita sedang fokus terkait upaya hukum," ujar kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus, Kamis (7/1/2021).
Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait putusan tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang mempelajari sekaligus menilai kinerja Bawaslu Provinsi Lampung selama proses persidangan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kita akan melakukan penilaian terhadap komisioner Bawaslu, apakah ada sikap dan tindakan mereka yang merendahkan martabat dan marwah kelembagaan Bawaslu. Bila hasil penilaian kita Bawaslu bermasalah terkait dengan etik, pasti akan kita bawa ke DKPP," jelas M Yunus.
6 Penyebab Eva Didiskualifikasi
Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.
Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.
Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemkot Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.
Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.
Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon Wali Kota Bandar Lampung.
Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.
Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.
Keenam, disamping fakta tersebut, baik pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menerangkan beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.
Keenam poin tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan untuk menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Sementara fakta dan alat bukti pendukung lainnya telah diurai dalam persidangan.
Oleh karena itu, ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan diskualifikasi atau pembatalan paslon nomor 03 sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Memutuskan, menyatakan terlapor (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemulihan. Menyatakan membatalkan paslon nomor 03 dan memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," pungkas Khoiriyah.

Komentar Eva Dwiana
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.
"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.

"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.
"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.
Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)