Berita Nasional

5 Nama Calon Kapolri Penerus Kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis

Lima nama calon kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Ada yang pernah tugas di Solo.

Editor: taryono
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jendral Pol Idham Azis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lima nama calon kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.

Nama-nama tersebut dibeberkan Mahfud MD via akun twitter resminya.

Siapa sajakah mereka?

Diketahui, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo sejak Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Ayu Ting Ting Tolak Cincin Pernikahan dari Nikita Mirzani

Baca juga: Anak Vebby Palwinta dan Razi Bawazier Diberi Nama Ali Razi Bawazier

Ketua Kompolnas Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga. "

Ini lima nama komjen pol (bintang tiga) yang diajukan kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri," ujar Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo;

Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto;

dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Mahfud menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat. 

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab yang Nyaris Pingsan di Tahanan

Baca juga: Penampilan Mpok Atiek Setelah 21 Kali Operasi Wajah

Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved