Bandar Lampung

Organda Minta Pemprov Lampung Periksa Surat Rapid Antigen Penumpang yang Melintasi Bakauheni

Menurutnya memberikan surat keterangan tes cepat rapid antigen dengan hasil negatif membuat masyarakat Lampung aman dari penyebaran Covid-19. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ketua DPD Organda Provinsi Lampung I Ketut Pasek saat diwawancarai Tribun Lampung disela-sela pembagian masker dari FKUB Lampung kepada PHDI Lampung dikantor FKUB Lampung, Jumat (8/1/2021). Organda Minta Pemprov Lampung Periksa Surat Rapid Antigen Penumpang yang Melintasi Bakauheni 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Lampung meminta pemprov melakukan pemeriksan surat antigen bagi penumpang yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Organda Provinsi Lampung I Ketut Pasek saat ditemui Tribunlampung.co.id, Jumat (8/1/2021) disela-sela pada acara penyerahan masker dari FKUB kepada majelis agama. 

Menurutnya memberikan surat keterangan tes cepat rapid antigen dengan hasil negatif membuat masyarakat Lampung aman dari penyebaran Covid-19. 

"Jadi baik masyarakat yang keluar dan masuk ke Provinsi Lampung itu aman jika sudah ada surat keterangan negatif rapid antigen tersebut," kata Ketut yang juga pengurus PHDI Provinsi Lampung ini.

Baca juga: Penumpang Mengaku Tak Diminta Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Bakauheni

Baca juga: Pelancong dari Luar Lampung Dirapid Test Antigen Gratis di Jalan RE Martadinata

Memang sampai saat ini banyak masyarakat tanda tanya dengan kewajiban surat keterangan rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Tetapi menyebrang dengan menggunakan surat antigen ini bisa membuat aman bagi diri sendiri dan orang lainnya.

Karena wabah corona ini belum juga selesai, diharapkan agar semua pihak termasuk Organda Lampung selalu mendukung untuk masyarakat harus menerapkan prokes. 

Prokes itu sangat dianjurkan oleh pemerintah demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved