Lampung Selatan
Penumpang Mengaku Tak Diminta Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Bakauheni
Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang yang bekerja sama dengan beberapa klinik menyediakan pelayanan rapid test antigen.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kurang ketat.
Tidak semua calon penumpang diminta menunjukkan hasil rapid test antigen kepada petugas.
Mulai dari penumpang kendaraan pribadi hingga penumpang pejalan kaki.
Meski begitu, Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang yang bekerja sama dengan beberapa klinik menyediakan pelayanan rapid test antigen mandiri di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Kendaraan Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik
Baca juga: Sopir Truk Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Lampung
Pos pelayanan rapid test antigen ada di depan loket penumpang pejalan kaki dermaga reguler.
Namun, tidak semua penumpang pejalan kaki diharuskan rapid test antigen.
Hal itu dikatakan Bastian, penumpang asal Serang, Banten.
“Tadi tidak ada pemeriksaan. Saya datang langsung melakukan penukaran tiket online di vending machine loket,” kata Bastian, Jumat (25/12/2020).
Hal sama dialami penumpang kendaraan pribadi.
Baca juga: Positif Covid di Lamsel Tambah 10 Kasus
Baca juga: Kapolda Lampung Tinjau Pengamanan dan Pelayanan Libur Nataru 2020 di Pelabuhan Bakauheni
Tika, penumpang yang hendak ke Jakarta, mengaku sempat ditanya rapid test antigen.
“Tadi memang sempat ditanya hendak ke mana tujuannya. Memang disampaikan kalau ke Jakarta harus rapid test antigen. Tapi tidak diminta bukti rapid-nya. Saya memang kemarin sudah rapid test antigen,” ujar Tika.
Aryo, pengendara mobil pribadi, mengaku tidak ditanya hasil rapid test antigen.
“Tadi tidak ditanya tentang rapid test antigen,” kata Aryo yang berencana pergi ke Bogor, Jawa Barat itu.
Kepala Kantor KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.