Bandar Lampung

Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Kendaraan Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik

Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemeriksaan di perbatasan Kota Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan mobil pendatang yang tak membawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak sedikit kendaraan asal luar Lampung dan Bandar Lampung yang harus balik kanan karena tak membawa hasil rapid test antigen.

Mereka pun terpaksa tak bisa masuk ke Bandar Lampung.

Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemeriksaan di perbatasan Kota Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di Tugu Raden Intan, sejumlah kendaraan terpaksa disuruh putar balik karena tak membawa hasil rapid test antigen.

Baca juga: Sopir Truk Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Lampung

Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020).
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Jika mau masuk Bandar Lampung, mereka diminta membawa hasil rapid test antigen.

Berdasarkan keterangan petugas, ada beberapa kendaraan yang dilarang masuk Bandar Lampung.

Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung menempatkan tiga posko di tiga titik perbatasan.

"Ada tiga titik yang dihadirkan posko pengawasan hasil rapid test antigen di perbatasan Kota Bandar Lampung. Yakni Tugu Raden Intan Rajabasa, lalu Polsek Sukarame, dan area Lematang Panjang," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.

Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi luar daerah namun penumpangnya ber-KTP Bandar Lampung ditempel stiker bertuliskan "Bandar Lampung BL Covid-19".

Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah namun penumpangnya ber-KTP Bandar Lampung ditempel stiker bertuliskan
Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah namun penumpangnya ber-KTP Bandar Lampung ditempel stiker bertuliskan "Bandar Lampung BL Covid-19" di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Baca juga: 3 Daerah di Lampung Kembali Berstatus Zona Merah

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding

Berlaku Hari Ini

Pendatang yang akan memasuki Kota Bandar Lampung akan diperiksa lampiran hasil rapid test antigen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (23/12/2020).

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pengecekan hasil rapid test antigen dilakukan di perbatasan kota Bandar Lampung.

"Yang tidak ada (hasil rapid test antigen) akan disuruh pulang ke daerah asal," kata Herman HN, Rabu (23/12/2020).

Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020).
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memutarbalikkan pendatang yang tak bawa hasil rapid test antigen di Tugu Raden Intan, Rabu (23/12/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved