Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding
Sunarta menegaskan, dalam fakta persidangan BPKP memberi keterangan bahwa sebuah program jika sudah dilaksanakan tidak merugikan negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Arsam Hidayat, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang.
"Hari ini kami langsung nyatakan banding," kata I Nyoman Sunarta, penasihat hukum Arsam, Rabu (23/12/2020).
Sunarta mengatakan, pihaknya menyatakan banding lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Pada intinya, fakta persidangan tidak dipertimbangkan. Artinya. program cetak sawah sudah berhasil sebagaimana mestinya dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ucap Sunarta.
Baca juga: BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Dipeluk Anak dan Istri
Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang

Menurutnya, tidak ada bentuk kerugian negara lantaran kliennya hanya melanggar juklak dan juknis yang diberlakukan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang.
"Wujud sawahnya tercetak keseluruhannya dengan bukti ada serah terima dari Gapoktan ke dinas. Lalu dinas ke warga penerima manfaat dan sawah dari tahun 2011 sudah bisa dimanfaatkan dua kali dalam satu tahun," beber Sunarta.
Sunarta menegaskan, dalam fakta persidangan BPKP memberi keterangan bahwa sebuah program jika sudah dilaksanakan tidak merugikan negara.
"Itu lahan tidur dengan tujuan agar Tulangbawang menjadi lumbung pangan," tandasnya.
Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah
Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang
Rugikan Negara Rp 618 Juta
Arsam Hidayat, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, merugikan negara Rp 618.254.750.
Ia divonis enam tahun penjara karena menyelewengkan anggaran pembangunan bantuan sosial cetak sawah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Parit Purnomo menyampaikan terdakwa Arsam bersama saksi Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya mengajukan lokasi perluasan areal cetak sawah di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, yang lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL).
"Berdasarkan hasil pengecekan lokasi perluasan areal cetak sawah masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU). Kawasan tersebut merupakan kawasan eks register 47 yang telah dilakukan pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 1998," ujar Parit, Rabu (23/12/2020).
Dalam kegiatan konstruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.334.250.000.