Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding
Sunarta menegaskan, dalam fakta persidangan BPKP memberi keterangan bahwa sebuah program jika sudah dilaksanakan tidak merugikan negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.
"Dan komponen belanja kegiatan ini semuanya dialokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp 25 ribu. Namun dalam kegiatan ini ditemukan selisih penerima upah dengan nama-nama yang dipertanggungjawabkan," terang Parit.
Dalam kegiatan land leveling pembuatan saluran sawah subkuarter, kuarter, dan saluran keliling dikerjakan menggunakan tenaga manusia atau manual.
"Sedangkan subtersier pembuatan saluran dikerjakan dengan menggunakan alat berat atau ekskavator. Sehingga dari pengeluaran penyewaan ekskavator tersebut terdapat penambahan upah lagi dan total kegiatan land laveling menghabiskan dana sebesar Rp 52.455.000," jelas Parit.
Parit menuturkan, dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan land leveling, terdakwa dengan diketahui oleh saksi Agung melaporkan penggunaan dana yang terealisasi sebesar Rp 165.850.000.
"Faktanya, dalam land leveling hanya menyewa 1 unit ekskavator, sehingga menimbulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 163.195.000," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut JPU, kegiatan pemanfaatan sawah (saprodi) dengan nilai anggaran sebesar Rp 345 juta diperuntukkan untuk 115 anggota kelompok tani.
"Tapi hanya 35 orang petani yang menerima saprodi sesuai jenis dan kuantitas dengan nilai Rp 105.052.500. maka berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 618.254.750," tandasnya.
Arsam Hidayat selaku Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang menyelewengkan anggaran pembangunan cetak sawah.
Begini modus Arsam Hidayat menyimpangkan anggaran dana bantuan sosial cetak sawah tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Parit Purnomo menyampaikan perbuatan terdakwa Arsam bermula saat terdakwa bersama Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya menerima bantuan dana sebesar Rp 1,725 miliar untuk pembangunan cetak sawah tahun anggaran 2011.
"Sebelum mendapatkan anggaran, terdakwa bersama saksi Agung membuat proposal permohonan perluasan areal cetak sawah kepada pihak Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang untuk pembangunan cetak sawah di Kampung Pasiran Jaya terhadap lahan seluas 200 hektare yang berada di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya," ungkap Parit Purnomo, Rabu (23/12/2020).
Anggaran bantuan pembangunan cetak sawah tersebut disalurkan dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang secara bertahap dengan empat termin.
"Dalam pelaksanaan program perluasan areal cetak sawah terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung dengan sengaja secara melawan hukum," timpal Parit.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Arsam yakni dengan melakukan penarikan uang bantunan tersebut sebanyak enam kali senilai total Rp 1,734 miliar.