Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding
Sunarta menegaskan, dalam fakta persidangan BPKP memberi keterangan bahwa sebuah program jika sudah dilaksanakan tidak merugikan negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam penarikan anggaran tersebut, terdakwa telah menetapkan penerima bantuan perluasan areal cetak sawah bukanlah pemilik lahan garapan di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
"Dan pada pelaksanaan kegiatan persiapan yaitu kegiatan pembuatan patok kayu atau bambu, pembelian cat kayu dan pemasangan patok tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif," tandasnya.
Arsam Hidayat (52), yang Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, divonis enam tahun penjara.
Arsam terbukti bersalah melakukan penyelewengan bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, majelis hakim tidak menemukan hal meringankan dalam fakta persidangan.
Ketua majelis hakim Siti Insirah mengatakan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan hal yang meringankan.
"Sehingga terdakwa perlu untuk dihukum sebagaimana atas perbuatannya," ujar Siti Insirah dalam persidangan, Rabu (23/12/2020).
Adapun pertimbangan atas putusan terdakwa Arsam, lanjut Siti Insirah, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," seru Siti Insirah.
Tak cukup itu saja, lanjut Siti Insirah, perbuatan korupsi terdakwa telah merusak citra Gapoktan.
"Terdakwa selaku ketua telah merusak citra Gapoktan. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," tandas Siti Inisirah.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsam tak ubahnya dengan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU Parit Purnomo menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dan jika tidak diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.