Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang

Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Cetak Sawah, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Langsung Banding

Sunarta menegaskan, dalam fakta persidangan BPKP memberi keterangan bahwa sebuah program jika sudah dilaksanakan tidak merugikan negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Keluarga Menangis

Suasana haru mewarnai sidang perkara korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.

Keluarga terdakwa meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Terdakwa tersebut yakni Arsam Hidayat (52), yang menjabat Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2020), ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Arsam Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arsam Hidayat dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Siti Insirah dalam persidangan.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum," sebut Siti Insirah

"Dan, dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," imbuhnya sembari memukul palu.

Atas putusan tersebut, terdakwa Arsam hanya terdiam.

"Jadi berapa vonis yang diberikan kepada saya?" tanya Arsam saat masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Arsam pun langsung berjalan menuju penasihat hukumnya untuk diberi penjelasan.

Seusai mendengarkan penjelasan, Arsam nampak tegar.

Namun, anak dan istri langsung memeluk terdakwa sembari meneteskan air mata.

Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020).
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Gak usah nangis. Sudah, saya tidak apa-apa," kata Arsam sembari melepaskan pelukan anak dan istrinya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Tulangbawang Meninggal Dunia Setelah 5 Hari Perawatan

Baca juga: Teten Masduki Minta Pemkab Tulangbawang Kuatkan Pelaku UMKM

Arsam didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved