Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung 2020
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.
Keputusan KPU Bandar Lampung sejalan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung yang telah mendiskualifikasi pasangan calon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pembatalan Eva-Deddy ini tertuang dalam surat KPU Bandar Lampung bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOP/I/2021 tentang Pembatalan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Jumat malam sampai tiga hari kedepan.
Ini sesuai UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 6.
"Para pihak bisa mengupayakan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke MA (Mahkamah Agung) paling lama 3 hari kedepan atau sampai Selasa depan," kata Dedy di kantor KPU Bandar Lampung.
Ia meneruskan, keputusan KPU Bandar Lampung ini berdasarkan hasil konsultasi dan dengar pendapat dengan KPU Lampung dan KPU RI.
Jika nantinya putusan MA membatalkan atau memperkuat keputusan KPU, maka KPU akan menggelar rapat pleno terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan, sebelumnya KPU telah mengkaji keputusan Bawaslu Lampung, telah berkordinasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.
KPU Bandar Lampung juga telah menerima surat dari KPU RI Nomor 16/PT.00.1-SD/03/KPU/I/2021 pada 8 Januari 2021.
Baca juga: Pengakuan Gadis Dianiaya Praja IPDN Asal Lampung: Mulut Saya Diremas
Baca juga: Pencuri Motor Sudah Terkepung tapi Warga Tak Berani Menangkapnya
Dalam surat KPU RI tersebut telah dijelaskan jika keputusan Bawaslu Lampung harus ditindaklanjuti.
Karena itu, KPU Bandar Lampung, menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung yang memerintahkan KPU Balam membatalkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"JIka paslon mengajukan gugatan ke MA, maka MA akan mengambil keputusan pada 14 hari kerja. Sidang di MA akan ada jadwalnya," kata dia.
Konsolidasi
Kuasa Hukum Eva-Deddy, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum itu ke MA.
"Saat ini kita menunggu KPU Bandar Lampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi," katanya, Jumat malam.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Eva-Deddy, M Yunus.
Menurutnya, tim kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3 terus melakukan konsolidasi guna menyikapi keputusan KPU Bandar Lampung itu.
"Persiapan langkah yuridis kita ke Mahkamah Agung (MA). Sementara langkah etis kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Muhammad Yunus.
Selain memperketat konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan juga diikuti oleh publik.
"Kami mohon agar publik bisa ikut mengawal proses ini hingga selesai," kata dia.
Hal itu, menurutnya, guna memaksimalkan prinsip peradilan yang adil.
"Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh," kata dia.
Sementara Eva Dwiana mengaku banyak mengisi waktunya dengan berlari dan tenis meja.
Hal ini ia lakukan guna menjaga ksehatan tubuhnya.
Selain itu, ia mengaku, banyak berdoa untuk kemenangan masyarakat Bandar Lampung.
"Semoga yang terbaik akan hadir kemudian. Sehingga harapan seluruh masyarakat Bandar Lampung bisa terwujud," ujarnya, Jumat.
Ia yakin, apa yang terjadi beberapa waktu ke depan merupakan hasil yang terbaik.
"Masyarakat pastinya tahu, apa yang Bunda lakukan kemarin," jelasnya.
Konsolidasi
Tim Kuasa Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) juga terus melakukan konsolidasi terkait sengketa pilkada ini.
Konsolidasi tim hukum Yutuber ini telah dilakukan sejak tuntutan mereka dikabulkan oleh majelis Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1/2021).
Usai pembacaan putusan tersebut tim hukum segera kembali ke Posko Pemenangan Yutuber.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim hukum Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan.
Mereka menghabiskan waktu hingga menjelang malam sekira 18.00 WIB di Posko Pemenangan Yutuber.
Konsolidasi tersebut pun masih dilakukan hingga hari ketiga setelah pembacaan putusan ini.
Namun, kali ini konsolidasi tidak berlangsung di Posko pemenangan melainkan ditempat lain.
Konsolidasi dilakukan guna mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi gugatan terlapor jika keberatan.
"Konsolidasi Tim Hukum terus kita lakukan update hal-hal yang kira-kira diperlukan untuk mengcounter alasan keberatan terlapor ke MA nantinya," ujar Kuasa Hukum Yutuber Ahmad Handoko, Jumat (8/1//2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya siap menghadapi apapun upaya hukum yang akan dilakukan oleh paslon Eva -Deddy.
Sementara itu, belum diketahui apa yang sedang dilakukan oleh Yusuf Kohar menjelang putusan dari KPU Bandar Lampung, Jumat siang.
Dia tak terlihat saat Tribun menyambangi posko pemenangannya di Jl Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung.
Terpantau hanya ada satu petugas keamanan setempat dan tiga mobil yang terparkir di sekitar posko pemenangannya Yutuber.
Sebelumnya Yusuf Kohar mengaku sedang "bersemedi" sembari melihat situasi dan kondisi politik pasca putusan Bawaslu.
"Kita belum bisa menanggapi dulu. Saat ini kita lagi bersemedi," ujar Yusuf Kohar melalui sambungan telepon, Kamis. (Tribunlampung.co.id/bayu/kiki)