Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung 2021 Rp 2,7 Juta, Disnaker: Belum Ada Pengusaha Minta Penangguhan UMK

pengusaha bisa meminta penangguhan dengan lampiran beberapa dokumen ke perusahaan serta kesepakatan antar pekerja dan pengusaha.

Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi - UMK Bandar Lampung 2021 Rp 2,7 Juta, Disnaker: Belum Ada Pengusaha Minta Penangguhan UMK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung belum mencatat adanya pengusaha yang meminta penangguhan kenaikan upah karyawan sesuai UMK Bandar Lampung 2021 sebesar Rp 2.739.983,04 per bulan.

"Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja belum menampung adanya permintaan penangguhan upah berdasarkan ketentuan terbaru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Jumat (8/1/2021).

Diketahui nilai UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/526/V.03/HK/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2021.

Dijelaskannya, pengusaha bisa meminta penangguhan dengan lampiran beberapa dokumen ke perusahaan serta kesepakatan antar pekerja dan pengusaha.

Hal itu disebutkan Wan Abdurrahman, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor: 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Karena kalau tetap di bawah UMK tanpa adanya penangguhan, akan ada sanksi yang melekat," jelasnya.

Untuk kemudian, saat persyaratannya sudah dianggap lengkap, ia menuturkan pihaknya akan melakukan pendampingan usulan penangguhan kepada pemerintah provinsi.

Untuk diketahui, nominal UMK Bandar Lampung tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2021 kemarin.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved