Pilkada Bandar Lampung 2020
Eva-Deddy Didiskualifikasi, Paslon Suara di Bawahnya Jadi Pemenang? Ini Kata KPU
Pembatalan paslon nomor urut 3 itu oleh KPU setelah Eva-Deddy didiskualifikasi melalui putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung telah batalkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 melalui rapat pleno pada Jumat (8/1/2021).
Pembatalan paslon nomor urut 3 itu oleh KPU setelah Eva-Deddy didiskualifikasi melalui putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
Kemudian dikuatkan dalam rapat pleno KPU Bandar Lampung atas dasar konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.
Lalu, pascapaslon Eva-Deddy didiskualifikasi, apakah paslon yang memeroleh suara di bawahnya ditetapkan sebagai pemenang atau akan ada pemilihan ulang?
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menyebut, pihaknya masih akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai catatan, setelah pleno KPU Bandar Lampung yang menguatkan putusan Bawaslu Lampung, Eva-Deddy dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan proses tersebut ke MA.
Ferry menyatakan, pihaknya memiliki kewajiban menindaklanjuti apapun putusan MA nantinya.
Ia menjelaskan putusan MA adalah putusan yang final dan mengikat.
Menurut Ferry, jika MA mengabulkan keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung akan membatalkan hasil pleno KPU yang menguatkan putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
Putusan majelis sidang Bawaslu Lampung yakni Eva-Deddy didiskualifikasi sebagai paslon Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kalau keberatan (paslon nomor urut) 3 (Eva-Deddy) dikabulkan MA, maka pasangan calon Eva-Deddy statusnya kembali sebagai peserta pilkada 2020 yang sah (diskualifikasi Eva-Deddy dicabut)," kata Fery Triatmojo.
Bagaimana jika MA menolak keberatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah?
Apakah akan ada pemilihan ulang ataukah pasangan calon dengan perolehan suara di bawah Eva-Deddy akan ditetapkan sebagai pemenang?
Menurut Ferry, opsi tersebut masih harus menunggu putusan MA.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami enggan berspekulasi terkait putusan banding paslon nomor urut 3 di MA.
Erwan menegaskan, KPU sebagai penyelenggara, sehingga tidak bisa menganalisa putusan keberatan yang diajukan Eva-Deddy di tingkat MA.
"Putusan MA nanti seperti apa, karena perlu norma hukum, yang jelas menunggu terlebih dahulu putusan MA," kata Erwan Bustami.
Diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 oleh KPU Bandar Lampung, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memeroleh suara 249.241.
Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.
Cabut Gugatan MK
Di sisi lain, Tim Advokasi Yutuber (pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) telah mencabut permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa itu terkait perselisihan hasil suara dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Permohonan (sengketa perselisihan suara) di MK sudah dicabut per Jumat (8/1/2021) kemarin," kata Ketua Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko, Sabtu (9/1/2021).
Handoko mengungkapkan alasan pencabutan permohonan sengketa perselisihan suara di MK merujuk putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
Putusan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Paslon (pasangan calon nomor urut) 3 sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu (dan dikuatkan dengan pleno KPU), sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon," ujar Ahmad Handoko.
Setelah pencabutan permohonan sengketa perselisihan hasil suara di MK, tim advokasi selanjutnya fokus dengan proses lanjutan setelah putusan Bawaslu Lampung dan pleno KPU Bandar Lampung.
"Kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu (dan pleno KPU) ini," tandas Ahmad Handoko.
Siapkan Materi
Di sisi lain, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah siap mengajukan upaya hukum ke MA.
Eva-Deddy menempuh jalur hukum ke MA pasca didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Anggota tim kuasa hukum paslon 03 Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi untuk upaya hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.
"Kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait pembatalan klien kami (Eva-Deddy)," kata Juendi, Sabtu (9/1/2021).
Juendi menuturkan, permohonan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam tiga hari ke depan.
Pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan KPU terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Mewakili Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi meminta warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum yang tetap.
"Namun yang jelas kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," kata Juendi.
Menurutnya, kondisi Bandar Lampung harus tetap kondusif pasca putusan yang mendiskualifikasi paslon 03 dengan cara menjaga persatuan dan kesatuan.
"Saat ini kita masih bertarung di ring selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," kata Juendi.
KPU Batalkan Eva-Deddy
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.
Keputusan KPU Bandar Lampung sejalan atas keputusan Bawaslu Lampung yang telah mendiskualifikasi pasangan calon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pembatalan Eva-Deddy ini tertuang dalam surat KPU Bandar Lampung bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOP/I/2021 tentang Pembatalan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Jumat malam sampai tiga hari ke depan.
Ini sesuai UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 6.
"Para pihak bisa mengupayakan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke MA (Mahkamah Agung) paling lama 3 hari kedepan atau sampai Selasa depan," kata Dedy di kantor KPU Bandar Lampung.
Ia meneruskan, keputusan KPU Bandar Lampung ini berdasarkan hasil konsultasi dan dengar pendapat dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
Jika nantinya putusan MA membatalkan atau memperkuat keputusan KPU, maka KPU akan menggelar rapat pleno terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan, sebelumnya KPU telah mengkaji keputusan Bawaslu Lampung, telah berkordinasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.
KPU Bandar Lampung juga telah menerima surat dari KPU RI Nomor 16/PT.00.1-SD/03/KPU/I/2021 pada 8 Januari 2021.
Dalam surat KPU RI tersebut telah dijelaskan jika keputusan Bawaslu Lampung harus ditindaklanjuti.
Karena itu, KPU Bandar Lampung, menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung yang memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"JIka paslon mengajukan gugatan ke MA, maka MA akan mengambil keputusan pada 14 hari kerja. Sidang di MA akan ada jadwalnya," tandas Dedy Triyadi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)