Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Ajukan Keberatan ke MA, Yutuber: Tidak Ada Hal yang Perlu Dikhawatirkan

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengatakan, keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah tepat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengatakan, keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah tepat. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menyikapi santai keberatan kubu Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, mengatakan, keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2010 sudah tepat.

"Kami yakin keputusan KPU Kota Bandar Lampung, in casu (dalam hal ini) keputusan majelis pemeriksa TSM Bawaslu Lampung, sudah tepat dan benar menurut hukum. Jadi tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," ujar Ahmad Handoko, Minggu (10/1/2021).

Meski demikian, Handoko mengaku pihaknya telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan.

Kata dia, KPU Bandar Lampung sebagai termohon nantinya akan memberi tahu permohonan yang diberikan oleh MA kepadanya sebagai pihak terkait.

"Nanti kita akan lihat apa poin-poin keberatannya seperti apa. Saya kira kami siap-siap aja. Karena nantinya setelah permohonan keberatan mereka disampaikan ke MA, tentunya MA akan memberi tahu pihak KPU sebagai termohon, yang tentunya juga kami sebagai pihak terkait akan mendapatkan berkas permohonan dari pihak pemohon (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," jelas Handoko.

Serahkan ke MA

KPU Bandar Lampung, Lampung menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah kepada Mahkamah Agung (MA).

Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan ke MA karena didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, perkara yang telah diputuskan oleh KPU Bandar Lampung hanya bisa diselesaikan melalui upaya hukum di MA. 

"Iya kita menunggu apa pun keputusan MA nantinya. MA akan membutuhkan waktu 14 hari untuk memutuskan hasil laporan gugatan," ujar Fery Triatmojo, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Dibatalkan KPU, Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah Siapkan Upaya Hukum ke MA

Baca juga: KPU Bandar Lampung Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Selain itu, KPU Bandar Lampung juga menunggu proses perselisihan hasil pilkada (PHP) yang digugat paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sidang MK juga akan membahas keputusan majelis Bawaslu, SK pembatalan KPU Kota dan akan menjadi pertimbangan karena SK pembatalan akan jadi materi di pihak termohon (KPU)," kata Fery. (Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved