Pilkada Bandar Lampung 2020
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK
Penarikan permohonan PHP itu tercantum dalam surat Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada 8 Januari 2021.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menarik laporan perselisihan hasil pemilihan (PHP) sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penarikan permohonan PHP itu tercantum dalam surat Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada 8 Januari 2021.
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, menjelaskan, penarikan laporan itu dilakukan lantaran termohon, dalam hal ini paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dianggap bukan sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, Lampung karena sudah didiskualifikasi.
"Untuk permohonan di MK sudah kami tarik, karena paslon 03 sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu, sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon. Makannya kami tidak teruskan proses permohonan MK," jelas Ahmad Handoko, Senin (11/1/2021).
Ahmadn Handoko mengatakan, saat ini pihaknya justru fokus terhadap perkembangan proses pasca putusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Pihaknya menyatakan, putusan tersebut harus dikawal dengan baik.
"Kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU Bandar Lampung ini. Kita lihat perkembangannya," imbuh Handoko. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)