Pilkada Bandar Lampung 2020
PDIP Tuding Ada Gratifikasi di Balik Keputusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Mingrum menuturkan, DPP PDIP juga turut memberikan advokasi kepada paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPD PDIP Lampung menuding ada indikasi gratifikasi di balik putusan majelis Bawaslu Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 yang membatalkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay mengatakan, institusi penegak hukum harus menyelidiki persoalan tersebut.
"Ini patut diselidiki juga ada gratifikasi. Tidak ada nuansa yang lain, tidak. Prinsipnya PDIP tidak akan diam. Saya sudah perintahkan kepada jajarannya saya untuk selidiki," kata Mingrum Gumay, Senin (11/1/2021).
Mingrum menuturkan, DPP PDIP juga turut memberikan advokasi kepada paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA).
DPP, sebut Mingrum, memerintahkan kepada jajaran DPD PDIP Lampung untuk melawan tindakan semena-mena tersebut.
"Perintahnya dari DPP partai, kalo lawan ya dilawan. Jadi jangan semena-mena. Kami juga minta kepada institusi penegak hukum dan pemerintah bertanggung jawab agar proses demokrasi ini berjalan stabil dan dinamis," jelas Mingrum.
Mingrum mengaku, pihaknya memiliki catatan khusus tentang kinerja Bawaslu Lampung.
Menurut dia, dalam Pilgub Lampung 2019 lalu banyak catatan hitam Bawaslu Lampung yang diperoleh panitia khusus (pansus).
"Kita punya catatan ya dalam kasus Pilgub Lampung. Saya ketua pansusnya. Ini bukan tuduhan, tapi indikasi mengarah ke sana bisa jadi terjadi lagi," ungkap pria yang menjabat ketua DPRD Lampung ini.
Menurutnya, Bawaslu Lampung bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bawaslu merupakan lembaga negara yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu seharusnya dapat bersikap profesional dalam menangani kasus.
"Bawaslu ini kan bukan LSM. Dia dibentuk oleh negara. Kalo TSM, seharusnya mekanismenya dia tanya dulu kepada jajarannya di Bawaslu Kota," papar Mingrum.
"Jangan berprasangka yang bukan-bukan. Maka ditanya dulu ada nggak TSM itu. Dan, Bawaslu juga memiliki perangkat sampai ke kelurahan. Nah, itu dulu dong mekanismenya," kata Mingrum.
Kendati demikian, Mingrum memastikan bahwa PDIP tidak akan tinggal diam.
"Dengan catatan, kami akan tetap menyelidiki ini. Bisa jadi ini menjadi persoalan hukum pidana," tandas Mingrum Gumay. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)