Berita Nasional

Anak di Demak Akhirnya Cabut Laporan terhadap Ibu, Bertemu Saling Berpelukan

Kasus ibu dilaporkan anak ke polisi berakhir happy ending. Dalam pertemua itu, A (19) akhirnya mencabut laporan terhadap sang ibu S ( 36).

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Ibu dan anak di Demak akhirnya berdamai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus ibu dilaporkan anak ke polisi berakhir happy ending.

Hari ini Rabu (13/1/2021), keduanya bertemu saling minta maaf dan berpelukan.

Dalam pertemua itu, A (19) akhirnya mencabut laporan terhadap sang ibu S ( 36).

Proses penandatanganan berkas pencabutan laporan dilakukan secara resmi di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah Rabu (13/1/2021).

Baca juga: MYD Kaget Jadi Tersangka, Ungkap Awal Perkenalan dengan Gisel

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman

Dalam suasana haru, A dan S dipertemukan oleh para mediator.

Masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf jika kasus mereka telah membuat gaduh baik di dunia maupun masyarakat pada umumnya.

Anak dan Ibu yang sempat menjadi 'bintang' perbincangan di media sosial tanah air tersebut mengakui, kasus yang terjadi merupakan sebuah kekhilafan.

"Dengan ini saya cabut laporan. Walau bagaimanapun juga dia ibu yang telah melahirkan saya dan mencintai saya," ucap A di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kapolres Demak, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, kuasa hukum S dan disaksikan juga oleh puluhan awak media.

Sementara itu, sang ibu, S, sejak awal pertemuan dengan A sudah berurai air mata semakin tambah tersedu mendengar pernyataan anak sulungnya tersebut.

Sebelum menandatangani berkas pencabutan laporan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Demak, Suhendra, bersyukur upaya penyelesaian perkara ibu dan anak selesai dengan damai.

Baca juga: Karyawan Raffi Ahmad Bocorkan Gaji di Rans, Midun: 4 Bulan Bisa Beli Mobil Cash

Baca juga: Detik-detik Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 Pertama Kali: Gak Terasa Sama Sekali

"Penegakan hukum itu tidak harus diakhiri dengan hukuman. Bisa saja dengan restorasi justice, mengembalikan keadaan kembali seperti semula. Damai," ucap Suhendra.

Kajari Demak juga menambahkan, ketika ada perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak polisi dan kejaksaan tidak bisa menolak dan harus diproses penyidikan. 

Restorasi justice atas perkara ibu yang dilaporkan anak di Demak itu sendiri dibuka setelah pemberitaan atas kasus mereka viral di berbagai media, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak termasuk dari Komisi IV DPR RI.

Sejak munculnya pemberitaan tentang penahanan S setelah dipolisikan anaknya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi langsung turun ke lapangan untuk mendampingi proses hukum mereka.

Dedi berupaya menjadi mediator bagi S dan A.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved