Universitas Lampung
Universitas Lampung Menuju PTNBH dan Pelaksanaan KKN di Masa Pandemi
Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kesiapan
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin,
menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kesiapan Unila menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di
masa pandemi Covid-19. Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung Rektorat lantai 2 kampus setempat, Selasa, 12 Januari 2021.
Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, mennggelar konferensi pers terkait kesiapan Unila
menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa pandemi Covid-19, Selasa, 12 Januari 2021.
Nanang Trenggono pada kegiatan yang digelar di ruang sidang utama Rektorat lantai 2 ini menyampaikan, perubahan status Unila dari BLU menjadi PTNBH harus
dilakukan untuk mencapai beberapa target pada tahun 2025, termasuk top ten university.
Terlebih, Unila saat ini memiliki beragam aspek pendukung seperti sistem pembelajaran berbasis problem solving dan Badan Pengelola Usaha (BPU) dengan
program strategis serta teknologi memadai.
Ia berharap keputusan ini dapat didukung seluruh sivitas akademika. Salah satunya dengan menciptakan iklim dan perilaku sebagai perguruan tinggi negeri
berbadan hukum seperti perguruan tinggi berbadan hukum lainnya.
Di kesempatan yang sama, Kahfie Nazaruddin menjelaskan, pelaksanaan KKN Universitas Lampung selama masa pandemi Covid-19 akan tetap diselenggarakan
dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/UN26/TU/2021 perihal Pedoman Pelaksanaan KKN dan Program Merdeka Belajar-
Kampus Merdeka Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan KKN selama masa pandemi akan dilakukan secara bertahap. Pemberangkatan akan dibagi dalam beberapa sesi dan wajib memberlakukan prosedur
protokol kesehatan. “Pemberangkatan bertahap, tidak sama dengan yang dulu-dulu,” katanya.
Selama KKN, mahasiswa juga harus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya meniadakan kegiatan yang
mengundang kerumunan, mengecek suhu tubuh, serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
Monitoring protokol kesehatan Covid-19 juga akan dilakukan secara berjenjang melalui DPL dan KDPL. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, pihak
universitas akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Univeritas Lampung. Unila juga akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran
standar operasional penanganan penegakan protokol kesehatan pada saat KKN di masa pandemi ini.(*)