Universitas Lampung

Universitas Lampung Menuju PTNBH dan Pelaksanaan KKN di Masa Pandemi

Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kesiapan

ist
Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kesiapan Unila menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa pandemi Covid-19. Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung Rektorat lantai 2 kampus setempat, Selasa, 12 Januari 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin,

menyelenggarakan Konferensi Pers terkait kesiapan Unila menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di

masa pandemi Covid-19. Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung Rektorat lantai 2 kampus setempat, Selasa, 12 Januari 2021.

Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, mennggelar konferensi pers terkait kesiapan Unila

menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa pandemi Covid-19, Selasa, 12 Januari 2021.

Nanang Trenggono pada kegiatan yang digelar di ruang sidang utama Rektorat lantai 2 ini menyampaikan, perubahan status Unila dari BLU menjadi PTNBH harus

dilakukan untuk mencapai beberapa target pada tahun 2025, termasuk top ten university.

Terlebih, Unila saat ini memiliki beragam aspek pendukung seperti sistem pembelajaran berbasis problem solving dan Badan Pengelola Usaha (BPU) dengan

program strategis serta teknologi memadai.

Ia berharap keputusan ini dapat didukung seluruh sivitas akademika. Salah satunya dengan menciptakan iklim dan perilaku sebagai perguruan tinggi negeri

berbadan hukum seperti perguruan tinggi berbadan hukum lainnya.

Di kesempatan yang sama, Kahfie Nazaruddin menjelaskan, pelaksanaan KKN Universitas Lampung selama masa pandemi Covid-19 akan tetap diselenggarakan

dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/UN26/TU/2021 perihal Pedoman Pelaksanaan KKN dan Program Merdeka Belajar-

Kampus Merdeka Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan KKN selama masa pandemi akan dilakukan secara bertahap. Pemberangkatan akan dibagi dalam beberapa sesi dan wajib memberlakukan prosedur

protokol kesehatan. “Pemberangkatan bertahap, tidak sama dengan yang dulu-dulu,” katanya.

Selama KKN, mahasiswa juga harus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya meniadakan kegiatan yang

mengundang kerumunan, mengecek suhu tubuh, serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Monitoring protokol kesehatan Covid-19 juga akan dilakukan secara berjenjang melalui DPL dan KDPL. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, pihak

universitas akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Univeritas Lampung. Unila juga akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran

standar operasional penanganan penegakan protokol kesehatan pada saat KKN di masa pandemi ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved