Pelayanan Publik
Biaya Tol Jakarta Puncak 2021 via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
Bagi Anda yang akan berlibur ke Puncak, simak biaya tol Jakarta Puncak 2021 serta tarif Tol Jagorawi, siapkan kartu e-Toll.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Kendaraan golongan IV dan V ini merupakan jenis kendaraan truk dengan 4 dan 5 gandar.
Di sisi lain, sosialisasi sudah dilakukan agar pengguna tol tidak kaget dengan perubahan tarif.
Sosialisasi ini mulai dari pemakaian spanduk, stiker gardu, dan media sosial.
Hal ini guna mencegah pengguna tol agar tidak kekurangan saldo di uang elektronik mereka atau e-money.
Informasi kenaikkan tol ini juuga telah diumumkan Jasa Raharja melalui akun resmi Twitternya di @PTJASAMARGA.
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019."
Dilansir dari Wartakota, kenaikkan tol Jagorawi ini sempat ditolak oleh beberapa pihak.
Ada 15 ruas jalan tol disesuaikan tarifnya (mengalami kenaikkan) pada 1 November 2015.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015.
Salah satu 15 ruas jalan tol tersebut adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Adapun kenaikan tarif tol ini telah direncanakan sejak tahun 2015.
Berikut, biaya Tol Jagorawi atau Jakarta-Bogor-Ciawi Tahun 2021.
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500