Berita Nasional
Viral Pedagang Adu Mulut dengan Bupati Sukoharjo: Saya Ini Potong Kambing
Viral video yang menggambarkan detik-detik adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedangang.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video yang menggambarkan detik-detik adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedagang.
Dari penelusuran TribunSolo.com, kejadian berlangsung saat petugas yang melakukan patroli PSBB di Marki Food Center, Rabu (13/1/2021) malam.
Adapun kawasan kuliner itu ada di Utara Degan Plus, Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Tampak dalam video, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memakai jaket merah dan didampingi sejumlah anggota Satpol PP mendatangi salah satu lapak.
Saat itu terjadi adu mulut antara Bupati Wardoyo dengan pembeli dan pedagang.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Awalnya Bupati Wardoyo terpantik emosinya gegara ada pembeli yang tengah duduk mengarahkan kamera kepada dirinya.
"Ora foto-fotonan (gak usah foto-foto)," katanya dengan nada tinggi sembari menghampiri pembeli wanita.
Bupati ingin pedagang ikut jam operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
Masih berlanjut, di antaranya ibu-ibu menggendong anak dengan merengek kompensasi tetapi dibalas ucapan tegas dari petugas.
"Pak aku ki loh pak, rungokke. Aku beleh wedus. Lha anakku mangan opo," kata perempuan yang menggendong anak, sembari merengek ke petugas Satpol PP.
Menurut pedagang di Marki Food Center Sukoharjo, Abel, dalam protes itu dia ingin Pemkab Sukoharjo dapat merenapkan aturan seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Pemkab Wonogiri.
Sehingga Pemkab Sukoharjo bisa merevisi jam operasional buka, dan lebih menekankan pada penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB ke atas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).
"Tadi saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli disini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami," ucapnya.
Selain itu, dalam aturan jam malam selama PSBB tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.
Abel mengatakan, sekira pukul 19.30 WIB, petugas gabungan telah mendatangi warungnya dan meminta untuk segera tutup.
Saat itu, pedagang dan petugas sempat adu argumen.
"Saya juga meminta kepada petugas agar kami bisa dijembatani dengan Bupati," ucapnya.
Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali datang bersama Bupati Sukoharjo.
Dalam video yang beredar, para pedagang meminta Bupati untuk merevisi aturan pembatasan jam malam.
"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri. Di saat itu kami mengucapkan terima kasih atas kebijakannya," ucapnya.
Abel mengaku di tempatnya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibakan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak pembelinya.
Dia menambahkan telah mengetahui tentang SE yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo itu.
"Aturan dari Kemendagri itu kan setau saya buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.
Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.
SE Belum akan Direvisi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya, Rabu (13/1/2021).
Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat persebaran pandemi Covid-19.
Di antaranya dalam regulasi itu layanan makan di rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.
Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Viral Adu Mulut Bupati Sukoharjo vs Pedagang, Ibu Gendong Anak Merengek, Demi Makan Sembelih Kambing
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar