WhatsApp Akhirnya Tunda Kebijakan Barunya, Akun Takkan Dihapus
WhatsApp akhirnya menunda pemberlakuan kebijakan privasi baru. akun WhatsApp pengguna tak akan dihapus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - WhatsApp akhirnya menunda pemberlakuan kebijakan privasi baru yang diumumkan awal Januari ini.
Hal ini dikarenakan muncul banyak perdebatan.
Sedianya, kebijakan privasi baru mereka mulai 8 Februari 2021 mendatang.
Apabila pengguna tak kunjung menyetujui persyaratan baru, akun WhatsApp pengguna terancam akan dihapus.
Namun, dalam pernyataan terbaru di blog resminya, WhatsApp mengatakan akan memperpanjang waktu bagi penggunanya untuk memberikan persetujuan.
Baca juga: Cara Top Up LinkAja Melalui Transfer di ATM BRI, BCA, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan ATM Bersama
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 45 46 47 48 49 50 Aku dan Cita-citaku
"Tidak ada akun yang ditangguhkan atau dihapus pada 8 Februari," tulis WhatsApp, seperti dikutip KompasTekno, Sabtu (16/1/2021).
"Kami akan secara bertahap mengarahkan pengguna untuk meninjau kebijakan sesuai kemampuan mereka sendiri sebelum opsi bisnis baru tersedia pada 15 Mei," lanjut WhatsApp.
WhatsApp mengatakan "banyak orang bingung dengan kebijakan privasi terbaru" dan banyak misinformasi yang beredar. Sehingga perlu bagi mereka untuk memberikan waktu lebih lama bagi pengguna memahami pembaruan kebijakan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, WhatsApp kembali menegaskan bahwa perubahan kebijakan akan berdampak untuk percakapan ke akun WhatsApp Bisnis yang dirilis tahun 2018 lalu.
Sementara perpesanan personal dan panggilan tetap dilindungi oleh sistem enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encrypted).
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Sidak Mall Pelayanan Satu Atap, Pastikan Pegawai Disiplin |
![]() |
---|
Ashanty Berat Lepas Aurel Hermansyah Menikah dengan Atta: Kayaknya Ini Kecepatan |
![]() |
---|
Amanda Manopo Jatuh Sakit saat Tengah Syuting, Tangannya Langsung Diinfus |
![]() |
---|
Leony Trio Kwek Kwek Putuskan Tak Menikah Seumur Hidup, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen di Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|