Pilkada Bandar Lampung 2020
Eks Komisioner KPU Sebut Eva Dwiana-Deddy Amarullah Berpeluang Besar Menang di MA
Handi menyebutkan, ada tiga hal mendasar yang bisa menguatkan gugatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Mahkamah Agung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) telah mendaftarkan gugatan keberatan pasangan nomor 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah atas pembatalan sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Bagaimana peluang Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatan di tingkat MA?
Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA teregistrasi dengan nomor 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
KPU Bandar Lampung saat ini tengah menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan oleh paslon 03 di MA.
Bahkan, jajaran komisioner KPU Bandar Lampung pun langsung menyambangi KPU RI setelah menerima pemberitahuan permohonan dari MA.

KPU Bandar Lampung telah melakukan konsultasi dengan KPU RI, Selasa (19/1/2021) pagi.
Bicara peluang, mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih memprediksi gugatan keberatan tersebut bakal dikabulkan oleh MA.
Handi menyebutkan, ada tiga hal mendasar yang bisa menguatkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA.
Pertama, putusan Bawaslu Lampung dinilai melanggar prinsip tertib hukum.
Kedua, hasil pengawasan sejak awal tahapan tidak sesuai dengan putusan.
Ketiga, kekeliruan penafsiran pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tiga hal tersebut bisa menguatkan gugatan paslon 03 di MA. Saya melihat bahwa MA bisa jeli melihat Undang-undang 10 Tahun 2016 itu seperti apa," ungkap Handi Mulyaningsih kepada awak media, Selasa (19/1/2021).
Handi menjelaskan, putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 melanggar tertib hukum.
Menurut dia, paslon 03 telah mengikuti seluruh proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020, mulai dari pendaftaran, penetapan, kampanye, hingga penghitungan suara.
Namun, Bawaslu Lampung justru membatalkan paslon 03 dengan dalil adanya politik uang.