Kabar Artis

Artis Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami, Seusai Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
tribunnews
Ilustrasi, Artis Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami Askara Parasady Harsono Usai Ditangkap Polisi Karena Narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Saat kasus psikotropika dan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono sedang disidik polisi, NIndy Ayunda menggugat cerai suaminya tersebut.

Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021), diketahui, ada nama Nindy Ayunda sebagai penggugat cerai dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Baca juga: Artis Nindy Ayunda Diperiksa 4 Jam Terkait Kasus Narkoba yang Menimpa Suaminya

Baca juga: Artis Sahrul Gunawan yang Jadi Wabup Cari Istri, Ridwan Kamil Sampai Turun Tangan

Gugatan cerai Nindy Ayunda sudah terdaftar di nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS sejak 12 Januari 2021.

Perkara gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap suaminya akan disidangkan pertama kali pada 27 Januari 2021.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

Sebelumnya, suami Nindy Ayunda ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Polisi menyita psikotropika jenis Happy Five 1,5 butir, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam dari tangan suami Nindy Ayunda.

Baca juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia karena Komplikasi

Baca juga: Zaskia Gotik Pamer Seperangkat Perhiasan Emas Hadiah Nenek untuk Putri Kecilnya

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Parasady Harsono Usai Suaminya Itu Ditangkap Polisi Karena Narkoba,

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved