Berita Nasional
Ayah Digugat Anak Rp 3 Miliar, 'Sama dengan Biaya Sekolah Mereka'
Ayah digugat anak. Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus ayah digugat sang anak Rp 3 miliar.
Kejadian di Kota Bandung Jawa Barat.
Kasus tersebut sudah masuk di pengadilan.
Terkini, sedang memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Baca juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, Warga Panik Selamatkan Diri
Baca juga: Dukung Tim SAR Pesawat Sriwijaya Air, Sunpride Donasikan Pisang Cavendish dan Jambu Crystal
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Koswara merupakan orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
Hamidah dan Masitoh merupakan adik kakak.
Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining, yang kuasa hukumnya adalah Masitoh.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Baca juga: Manajer Proyek Hotel Grand Mercure: Atap Rumah Warga yang Kejatuhan Material Sudah Dikompensasi
Baca juga: Dukung Tim SAR Pesawat Sriwijaya Air, Sunpride Donasikan Pisang Cavendish dan Jambu Crystal
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara.
Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.