Penumpang Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 1,3 Miliar

Penumpang korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ182 mendapat santunan Rp 1,25 miliar dari Sriwijaya Air dan Rp 50 juta dari Jasa Raharja.

Editor: Andi Asmadi
Tribunnews
Identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182 masih terus berlangsung. Sriwijaya Air memberikan santunan Rp1,25 miliar untuk setiap ahli waris penumpang, sedangkan asuransi Jasa Raharja juga menyerahkan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris penumpang. Totalnya Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sriwijaya Air memberikan santunan Rp1,25 miliar untuk setiap ahli waris penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Tak hanya dari Sriwijaya Air, asuransi Jasa Raharja juga menyerahkan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris penumpang pesawat nahas tersebut.

Dengan demikian, setiap penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut mendapat santunan sedikitnya Rp 1,3 miliar.

Musibah pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 dengan korban tewas sebanyak 62 orang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara, Rabu 20 Januari 2021.

Baca juga: Rekaman Video Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air SJ 182 yang Bikin Haru

Baca juga: Viral Video Suara Tolong Saat Pencarian Sriwijaya Air, Roy Suryo Sebut Bukan Editan

Baca juga: Doakan Korban, Tim SAR Gabungan Polri Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Santunan yang totalnya Rp 1,3 miliar tersebut diberikan setelah ahli waris melengkapi surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara dinyatakan, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara berhak mendapat ganti rugi senilai Rp1,25 miliar per penumpang.

Selain ganti rugi dari maskapai, keluarga korban juga berhak mendapat santunan dari asuransi sosial negara, yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Jumlah santunan yang berhak diterima, yakni sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Bila hak-hak keluarga korban tidak dipenuhi, Sriwijaya Air bisa dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi mengacu pada Permenhub 77/2011 Pasal 26, yaitu sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.

Hingga penanganan hari ke-12, Badan SAR Nasional (Basarnas) berhasil mengumpulkan 324 kantong bagian tubuh penumpang, 63 kantong serpihan kecil pesawat, dan 55 bagian potongan besar pesawat.

"Selanjutnya penumpang sudah diidentifikasi oleh DVI Rumah Sakit Polri dan sudah diidentifikasi sebanyak 40 identitas dan sudah diserahkan 27 jenazah kami serahkan kepada ahli warisnya," kata Menhub Budi Karya Sumadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved