Lampung Utara
64 Napi di Lampung Utara Dapat Asimilasi
Sebanyak 64 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Lampung Utara, memperoleh program asimilasi
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Sebanyak 64 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Lampung Utara, memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham).
Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang diusul sebanyak 80 warga binaan.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Rutan Mukhlisin Pardi, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra dan Kasubsi Registrasi Sabar Anju Padang menyampaikan, asimilasi yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
• Gelapkan Dana Desa, Oknum Kepala Kampung di Tulangbawang Dijebloskan ke Bui
• Kaesang dan Felicia Lamaran? Anak Bungsu Jokowi Posting Foto Pertemuan Keluarga
Mereka yang memperoleh asimilasi karena telah memenuhi syarat dan telah menjalani setengah masa tahanan, atau hukuman dari dua pertiga masa pidana sampai tanggal 30 Juni 2021.
“Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi di asimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami memulangkan 64 warga binaan yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB,CB. Itu yang telah kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,” katanya, Kamis 21 Januari 2021.
Dia menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya telah menyerahkan kepada Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas ll Kotabumi. Warga binaan yang dirumahkan akan diawasi oleh Bapas selama proses asimilasi.
Selain itu kata Mukhlisin, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan.
Mukhlisin memaparkan, narapidana yang tidak bisa mendapatkan asimilasi diantaranya residivis, kasus pembunuhan, pencurian dengan mekerasan, kasus kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak dibawa umur, serta kasus korupsi dan hukuman diatas 5 tahun.