Tulangbawang

Gelapkan Dana Desa, Oknum Kepala Kampung di Tulangbawang Dijebloskan ke Bui

Kakam Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung /IST
Kakam Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi. 

MENGGALA, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang Lampung dijebloskan ke bui oleh unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Tulangbawang lantaran diduga menggelapkan dana APB Kampung.

Adalah Boman (54), Kakam Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang yang ditangkap polisi.

Kasusnya pun kini bergulir ke Kejaksaan Negeri Menggala, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Tipidkor, Rabu (20/01) kemarin.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Sandy mengatakan, pelimpahan itu dilakukan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

"Tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), yang merupakan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang," terang AKP Sandy, Kamis (21/01) pagi.

Sandy membeberkan, kasus dugaan penggelapan dana APBKam itu menguap setelah ada laporan bahwa oknum Kakam itu mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

"Pada tahun 2015 dan tahun 2016, dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas)," beber Sandy.

Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp 141,6 juta dipakai oleh oknum kakam ini untuk kepentingan pribadi.

Ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Tak hanya itu, ada pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.

Sandy menjelaskan, berdasarkan hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 380, 3 juta.

Dalam kasus ini, oknum Kakam tersebut dijerat pasal berlapis oleh penyidik.

Yakni Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oknum Kakam itu terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (endra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved