Curanmor di Pringsewu

Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IW terpaksa merasakan pengapnya sel Mapolres Pringsewu.

Tribunnews
Ilustrasi. IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara karena terlibat curanmor. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.

Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.

Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.

BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi

Pelaku Curanmor Nekat Gasak Motor di Minimarket Antasari saat Sedang Ramai

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.

IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.

Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.

YN masih belum tertangkap.

IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).

Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.

Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.

Saat ini, YN masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW dan YN merupakan pelaku pencurian yang cukup meresahkan di wilayah Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Diduga sebagai pelaku pencurian di tiga TKP (tempat kejadian perkara) rumah warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Rabu, 5 Januari 2021 malam kemarin," ujar Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, Minggu (24/1/2021).

Dari rumah ketiga korban, pelaku berhasil membawa barang-barang berharga.

Selain berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150, mereka juga menggasak empat unit handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Atas perbuatan pelaku, para korban merugi hingga jutaan rupiah.

Perkara itu lantas dilaporkan ke polisi.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IW.

Sahril mengatakan, IW ditangkap di kediamannya, Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/1/2021).

"Peran IW mengantarkan YN ke lokasi atau sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian YN bertugas sebagai eksekutor," ujar Sahril. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved