Bandar Lampung

Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung

Penertiban dilakukan dengan pembubaran pengunjung oleh Satgas Covid-19. Tiga lokasi tersebut ialah Southbank, Mixologi, dan Celebrity.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih berlanjut.

Salah satunya dengan patroli disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung bersama stakeholder terkait.

Sebanyak tiga lokasi hiburan malam di Kota Tapis Berseri ditertibkan, Sabtu (23/1/2021) malam.

Penertiban dilakukan dengan pembubaran pengunjung oleh Satgas Covid-19.

Viral Video Kepala Puskesmas Teriak-teriak Saat Divaksin Covid-19

Satgas Covid 19 Pantau Prokes dan 3M Hingga ke Tempat Hiburan Malam

Tiga lokasi tersebut ialah Southbank, Mixologi, dan Celebrity.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pembubaran pengunjung dilakukan atas dasar kerumunan yang terjadi.

Kemudian menyusul standar pelaksanaan protokol kesehatan lain yang ditemui terabaikan.

"Patroli itu sendiri dipimpin oleh Pak Kapolresta Bandar Lampung," sebut Ahmad Nurizki Erwandi, Minggu (24/1/2021).

Sementara pengelola mendapatkan sanksi tertulis.

Pelaku Curanmor Nekat Gasak Motor di Minimarket Antasari saat Sedang Ramai

Cara Pengusaha Lampung Hadapi ‘Ancaman’ Gen Z Terjun ke Dunia Usaha

"Peneguran dilakukan sesuai Perda 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseae 2019," jelasnya.

Peneguran serupa diterangkan juga akan diberikan kepada pihak penyedia fasilitas berkumpul yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.

Ia juga mengharap keterlibatan aktif masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan terus dilakukan.

Hal tersebut mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved